Beberapa kalangan umat Islam di beberapa daerah di Indonesia melakukan sesuatu yang mungkin berbeda bagi umat Islam lain. Mereka setelah melakukan sholat Jumat, melanjutkan dengan sholat Dhuhur. Mereka beranggapan bahwa sholat Jumat tidak dapat menggugurkan kewajiban sholat Dhuhur.
Alasannya, pertama adalah tidak ada kata wajib di dalam perintah sholat Jumat di Al Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” QS 62:9-10
Kedua, hadits yang dijadikan pedoman menurut mereka kurang kuat untuk mengatakan sholat Jumat itu pengganti sholat Dhuhur.
Hadits apa yang dimaksudkan mereka? Bagaimana sebenarnya melihat hadits tersebut? Benarkah hujjah mereka bahwa sholat Jumat tak menggugurkan kewajiban sholat Dhuhur?
Mari kita simak penjelasan Prof. Dr. ZAINUDDIN MZ, Lc, MA yang penuh humor, gamblang, detil dan kronologis. Beliau adalah pakar hadits, dosen UINSA Surabaya dan sempat menjadi guru besar di Al Imam Mohamed Ibn Saud Islamic University, Riyadh. Beliau juga pengurus Muhammadiyah Sidoarjo.
Terima kasih ilmunya Ustadz.