Contact us now
+6289-774455-70

Hukum Menerima Donasi Dari Non Muslim – Bolehkah Diterima? | Ceramah Bagus Ust Assoc Prof Dr Achmad Zuhdi

Suatu ketika ada seorang yang bergelar ‘pemain berbagai senjata’ (yaitu ‘Amir bin Malik bin Ja’far) menghadap Rasulullah dengan membawa hadiah. Nabi lantas menawarkan Islam kepadanya. Orang tersebut menolak untuk masuk Islam.

Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh aku tidak menerima hadiah dari orang musyrik.” (HR. al-Baghawi, 3/151). Ada beberapa hadits yang hampir sama seperti ini.

Saat ini banyak diberitakan pemberian donasi kepada masjid, pondok pesantren, madrasah dan lainnya dari non muslim. Terlebih saat menjelang pemilu.

Bagaimana sebenarnya menyikapi hal demikian? Diterima atau tidak? Bagaimana dengan pemberian dari tetangga yang non muslim? Bagaimana kalau ada orang non muslim memberikan qurban ke panitia Idul Adha? Dan beberapa pertanyaan lain.

Mari kita simak kajian Ustadz Assoc. Prof. Dr ACHMAD ZUHDI DH, M.Fill.I, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya sekaligus pakar hadits. Sebuah kajian yang kronologis dan detil di sini dengan dilengkapi kisah-kisah Islami di sini.

One Comment - Leave a Comment
  • Leave a Reply to iyoessammutzCancel reply