Shalat adalah salah satu perintah Allah. Bahkan fardlu ain. Wajib. Bisa dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain yang dipimpin seseorang. Berjama’ah.
Bagi sebagian orang berjama’ah itu hukumnya wajib. Yakni dengan menggunakan dalil Al Qur’an 2:43.
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” Maksud ‘Rukuklah bersama orang yang rukuk’ itu diartikan sebagai berjama’ah.
Bagaimana sebenarnya hukum shalat berjama’ah itu? Kenapa Rasulullah sampai ingin membakar rumah orang muslim yang tak mau berjama’ah?
Mari kita simak kajian Ustadz Assoc. Prof. Dr ACHMAD ZUHDI DH, M.Fill.I, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya sekaligus pakar hadits. Beliau juga pengurus Muhammadiyah Jatim dan kontribur majalah Muhammadiyah Matan. Sebuah kajian yang kronologis dan detil di sini dengan dilengkapi kisah-kisah Islami di sini.
Terima kasih ilmunya Ustadz