Musik dan nyanyian sepertinya sudah bagian dari kehidupan kita. Di setiap saat kita akan diterpa hal itu. Dari radio, TV, hifi sampai HP kita. Dari dulu sampai sekarang. Dari yang sederhana, tradisional, sampai modern.
Namun ada sebagian umat Islam yang mengharamkan musik dan nyanyian ini. Mereka berdasarkan hadits ini. “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590)
Bagaimana sebenarnya hukumnya? Haramkah? Mari kita kupas dalilnya satu per satu, baik yang pro dan kontra. Silahkan dicermati dan selanjutnya terserah Anda untuk mengambilnya.
Mari kita simak kajian Ustadz Assoc. Prof. Dr ACHMAD ZUHDI DH, M.Fill.I, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya sekaligus pakar kajian hadits. Beliau juga pengurus Muhammadiyah Jatim dan kontribur majalah Muhammadiyah Matan. Sebuah kajian yang kronologis dan detil dengan dilengkapi kisah-kisah Islami di sini.