Bagaimana hukumnya saat shalat mengeluarkan mazi? Mazi ini tidak sekental (maaf) sperma dan tidak seencer (maaf) air kencing. Antara sperma dan air kencing.
Apakah cukup diperciki air? Lalu bagaimana shalatnya? Perlu diulangkah? Ini jawaban Ustadz Abdul Somad, Lc., MA, ustadz sejuta umat.
Terima kasih ilmunya Ustadz